Kebakaran Sampah Di Kp Peranje Warningkurung Jadi Sorotan Polisi minta Semua Pihak Terlibat
SERANG, topsatumedia.com - Kebakaran sampah di wilayah Kampung Peranje Desa Waringinkurung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten peristiwa jum'at kemarin Tanggal 28 Agustus 2026
Kapolsek Waringinkurung Iptu Hari Purwanto mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian warga desa waringinkurung.
“Masalah kebakaran sampah, perlu adanya kerjasama antar lini, mulai dari pemerintah, kepolisian, TNI dan warga sekitar,"ujarnya
Untuk mengatasi kejadian tersebut tidak bisa dibebankan ke salah satu pihak, sampai saat ini pemilik lahan sudah berupaya menurunkan alat berat guna mengurai tupukan samapah dan menguruk sampah dengan tanah
Menurut Hari, kondisi di lapangan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat dampak kebakaran. Apabila masyarakat merasa terganggu atau terancam akibat asap maupun kebakaran, biasanya akan muncul respons dari masyarakat.
“Berdasarkan data dan fakta, kalau merasa terganggu yang pertama pasti akan ke puskesmas untuk berobat, sampai saat ini pengakuan dari pihak puskesmas belum ada pasien yang berobat akibat dari kebakaran tersebut ( Menurut Iptu Hari Purwanto )
Hari menegaskan, pihak kepolisian bersama unsur terkait telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran sampah dan kebakaran hutan.
Imbauan tersebut dilakukan melalui media sosial, pemerintah desa, kegiatan masyarakat, hingga pemasangan spanduk di sejumlah lokasi.
Dengan spanduk juga kita ada. Insyaallah kita akan pesan lagi spanduk untuk mengimbau bahaya kebakaran sampah dan hutan,” jelas Hari.
Persoalan tersebut tidak dijadikan alasan untuk saling menyalahkan ungkap.,"Hari penanganan kebakaran dan persoalan sampah membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Terkait lokasi penampungan sampah di Kampung Peranje, bahwa lahan tersebut merupakan lahan milik perorangan / pribadi yang sebelumnya digunakan sebagai tempat pembuangan sampah sementara oleh Pemerintah Kecamatan waringinkurung.
penggunaan lokasi tersebut dilakukan karena Kabupaten Serang belum memiliki tempat pembuangan sampah sejak 2020.
Namun, kondisi tersebut kemudian berubah setelah TPA Cilowong dibuka kembali. Pemerintah Kabupaten Serang selanjutnya melakukan kerja sama untuk pembuangan sampah ke TPA Cilowong.
“Terhitung 1 Januari 2026 Cilowong sudah dibuka. maka dari situ kita stop untuk pembuangan sampah sementara di wilayah Waringinkurung, Kampung Peranje, Desa Waringinkurung
mulai 1 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Serang telah melakukan nota kesepahaman (MoU) terkait pembuangan sampah ke TPA Cilowong.
Mulai 1 Januari 2026, pihak Kabupaten Serang sudah mengadakan MoU bahwasanya Kabupaten Serang sudah membolehkan membuang sampah di TPA Cilowong,” ujarnya.
Polisi berharap seluruh pihak dapat meningkatkan koordinasi dan pengawasan di lapangan guna mencegah terjadinya kebakaran sampah maupun kebakaran lahan yang berpotensi mengganggu masyarakat.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api yang berpotensi membesar, sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin,"tutupnya
(Rohim)

Posting Komentar