Revitalisasi SDN Jimbaran 02 Pati Rampung dengan Anggaran Rp710 Juta, Sisa Material dan Transparansi Jadi Sorotan



PATI, TopSatuMedia.com – Program revitalisasi satuan pendidikan di SD Negeri Jimbaran 02, Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, telah selesai dilaksanakan. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan masih adanya sisa material bangunan yang belum tertata, sementara keterangan resmi terkait proses serah terima dan tata kelola pasca-konstruksi belum diperoleh.


Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp710.463.128,00. Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, program ini merupakan bantuan dari Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 


Lingkup pekerjaan meliputi rehabilitasi enam ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, toilet, serta komponen pengelolaan dan manajemen. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama 120 hari kalender dengan pelaksana dari Panitia Pembangunan Bantuan Pendidikan.


Saat disurvei pada Rabu (14/10/2026), aktivitas pembangunan di lingkungan sekolah telah nihil. Berbagai fasilitas hasil revitalisasi tampak telah difungsikan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). 


Salah seorang guru di lokasi membenarkan bahwa pekerjaan fisik telah rampung sebelum bulan Oktober. "Pekerjaannya sudah selesai sekitar awal September kemarin," ujarnya saat ditemui tim liputan.


Kendati demikian, tim liputan mendapati sejumlah material bekas bangunan masih berserakan di area sekolah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun pelaksana terkait status, pencatatan administrasi, maupun rencana pemanfaatan material sisa tersebut.


Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala SDN Jimbaran 02, Neli, untuk meminta keterangan terkait pelaksanaan teknis, mekanisme pengelolaan bantuan, dan proses serah terima pekerjaan. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar.


Program revitalisasi satuan pendidikan sejatinya merupakan upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Mengingat dana yang digunakan bersumber dari anggaran negara, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya menjadi hak masyarakat untuk diketahui dan diawasi.


Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebutkan bahwa keterbukaan informasi merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, termasuk program yang menggunakan APBN.


Di Kabupaten Pati, program revitalisasi serupa juga menyasar berbagai sekolah di berbagai jenjang. Publik menantikan kejelasan pertanggungjawaban program ini agar dipastikan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi peserta didik dan lingkungan sekolah.


Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, tim liputan akan terus menelusuri perkembangan dan kelengkapan dokumen program revitalisasi ini secara berimbang. Langkah ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mendorong terwujudnya tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.


(Zae)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Revitalisasi SDN Jimbaran 02 Pati Rampung dengan Anggaran Rp710 Juta, Sisa Material dan Transparansi Jadi Sorotan
  • Revitalisasi SDN Jimbaran 02 Pati Rampung dengan Anggaran Rp710 Juta, Sisa Material dan Transparansi Jadi Sorotan
  • Revitalisasi SDN Jimbaran 02 Pati Rampung dengan Anggaran Rp710 Juta, Sisa Material dan Transparansi Jadi Sorotan
  • Revitalisasi SDN Jimbaran 02 Pati Rampung dengan Anggaran Rp710 Juta, Sisa Material dan Transparansi Jadi Sorotan
  • Revitalisasi SDN Jimbaran 02 Pati Rampung dengan Anggaran Rp710 Juta, Sisa Material dan Transparansi Jadi Sorotan
  • Revitalisasi SDN Jimbaran 02 Pati Rampung dengan Anggaran Rp710 Juta, Sisa Material dan Transparansi Jadi Sorotan

Posting Komentar