Ketua Yayasan MITQ Az-Zahra Jelaskan Status Kepemilikan Lahan Madrasah: Hibah, Suratnya Lengkap

Foto Ilustrasi

SERANG, topsatumedia.com - Madrasah Ibtidaiyah Tahfidzul Qur'an (MITQ) Az-Zahra di Jl. Sentul-Nyapah, Kp. Curug Bonteng, Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang buka suara terkait status kepemilikan lahan.

Ketua pengurus harian yayasan MITQ Az-Zahra, Mad Suta mengatakan bahwa madrasah tersebut telah berizin. Ia mengklaim jika yayasan itu tidak berizin, mungkin tidak akan mendapatkan bantuan. 

"Yayasan sudah jelas tidak mungkin ada ijin dan lain-lain kalau tidak punya surat dan dokumen itu saja, Apalagi kita dapat bantuan dari luar baik bantuan mesjid dan ruang kelas itu dasar nya," katanya, Rabu (2/9/26).

Madsuta menjelaskan, status lahan MITQ Az-Zahra itu merupakan hibah dari orang tua dan lengkap terkait surat-suratnya.

"Hibah pak Dari orang tua (mertua), sudah ada akte hibah dari KUA dan setiap tahapan bantuan bangunan semua surat sudah jelas," terangnya.

Yayasan MITQ Az-zahra ini, lanjut Mad Suta mengatakan, sudah berjalan cukup lama dan sudah mendapat izin operasional.

"Sudah ada suratnya gak mungkin surat ijin operasional dan lain-lain bisa terbit tanpa surat dan dokumen itu saja, dan pendirian ini sudah 4 tahun berjalan, SPPT tiap tahub dibayar sesuai surat dan dokumen," ungkapnya.

Mad Suta Menegaskan, status kepemilikan lahan MITQ Az-Zahra itu lengkap dan memiliki surat hibah dan tidak sengketa.

"Intinya yayasan tidak bisa keluar sirat2 resmi dan bantuan dari luar negeri kalau status tanah sengketa itu aja," ucapannya.

Ditanya soal bantuan dari Kementerian Pendidikan melalui Kementerian Agama (Kemenag) pusat maupun Provinsi, Mad Suta mengaku masih tahap usulan.

"Baru usulan pak karena baru tahun ini ada programnya, doanya kita sudah mengusulkan dan mudah-mudahan tahun ini terealisasi," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, LSM MAPPAK Banten mempertanyakan kejelasan status kepemilikan lahan Madrasah Ibtidaiyah Tahfidzul Qur’an (MITQ) Az-Zahra.

Dalam keterangannya, Ketua Umum LSM MAPPAK Banten, Ely Jaro, menduga bangunan MITQ Az-Zahra tersebut berdiri di atas lahan milik pihak lain.

Berdasarkan data yang diperoleh, Ely mengungkapkan lahan yang saat ini berdiri bangunan madrasah itu diduga kuat milik perorangan. 

Hal itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01344 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama Melanie Hadinata, S.H.

Menurut Ely, kepastian hukum atas tanah lembaga pendidikan sangat penting agar proses belajar mengajar tidak terganggu dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin ada lembaga pendidikan yang jadi korban ketidakjelasan administrasi pertanahan. Negara harus hadir memastikan status lahan Az-Zahra ini jelas, apakah milik yayasan, wakaf, atau aset lain,” katanya.

Ely mendesak instansi terkait segera turun tangan melakukan audit dan verifikasi dokumen kepemilikan lahan madrasah tersebut.

Ia menyebut, Kementerian Agama Kanwil Banten, Kemenag Kabupaten Serang, Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, hingga BPN memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum.

"Saya minta instansi terkait segera melakukan audit dan verifikasi dokumen kepemilikan lahan madrasah tersebut," ungkapnya.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Ketua Yayasan MITQ Az-Zahra Jelaskan Status Kepemilikan Lahan Madrasah: Hibah, Suratnya Lengkap
  • Ketua Yayasan MITQ Az-Zahra Jelaskan Status Kepemilikan Lahan Madrasah: Hibah, Suratnya Lengkap
  • Ketua Yayasan MITQ Az-Zahra Jelaskan Status Kepemilikan Lahan Madrasah: Hibah, Suratnya Lengkap
  • Ketua Yayasan MITQ Az-Zahra Jelaskan Status Kepemilikan Lahan Madrasah: Hibah, Suratnya Lengkap
  • Ketua Yayasan MITQ Az-Zahra Jelaskan Status Kepemilikan Lahan Madrasah: Hibah, Suratnya Lengkap
  • Ketua Yayasan MITQ Az-Zahra Jelaskan Status Kepemilikan Lahan Madrasah: Hibah, Suratnya Lengkap

Posting Komentar