Kuasa Hukum Tegaskan: Status Lahan MITQ Az-Zahra Itu Milik Melanie Hadinata dan Bukan Hibah

Kuasa Hukum Tegaskan: Status Lahan MITQ Az-Zahra Itu Milik Melanie Hadinata dan Bukan Hibah
Foto: Ilustrasi.

SERANG, topsatumedia.com - Status kepemilikan lahan seluas 9 hektare di Kp. Curug Bonteng, Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang kembali ditegaskan kuasa hukum Melanie Hadinata. 

Kuasa hukum Melanie, Heri mengatakan lahan yang kini sudah berdiri bangunan Madrasah Ibtidaiyah Tahfidzul Qur’an (MITQ) Az-Zahra itu diklaim milik kliennya.

Menurut Heri, kepemilikan kliennya didukung bukti kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan No. 01344 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama Melanie Hadinata. 

“Memang surat itu sekarang ada di Ibu Melanie. Berkasnya lengkap semua, dari riwayat awal tanah itu punya siapa, beli dengan siapa, semua ada,” ujar Heri melalui sambungan telepon, Rabu (2/9/26).

Sebelumnya kata Heri, dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak BPN. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, sertifikat lama yang di miliki Melanie dinilai memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibanding sertifikat keluaran baru.

“Sertifikat kepemilikan Ibu Melanie itu sertifikat lama. Pihak BPN juga meyakini sertifikat lama itu lebih kuat bukti kepemilikannya dibanding yang baru,” jelasnya.

Heri menegaskan, pihaknya tidak membenarkan adanya klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai penerima hibah dan membangun madrasah di atas lahan tersebut. pihaknya saat ini akan mengedepankan jalan musyawarah terlebih dahulu. 

“Kami akan lakukan mediasi dulu dengan itikad baik. Tapi jika tidak ada solusi, ya mau tidak mau kita akan tempuh jalur hukum dengan gugatan,” tegasnya.

Sebelumnya, status kepemilikan lahan di MITQ Az-Zahra ini dikritik oleh aktivis di Provinsi Banten. Aktivis menganggap kepastian atas kepemilikan tanah sarana pendidikan sangat penting agar proses belajar mengajar tidak terganggu dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin ada lembaga pendidikan yang jadi korban ketidakjelasan administrasi pertanahan. Negara harus hadir memastikan status lahan Az-Zahra ini jelas, apakah milik yayasan, wakaf, atau aset lain,” kata Ketua Umum LSM MAPPAK, Ely Jaro.

Ely mendesak instansi terkait segera turun tangan melakukan audit dan verifikasi dokumen kepemilikan lahan madrasah tersebut.

Ia menyebut, Kementerian Agama Kanwil Banten, Kemenag Kabupaten Serang, Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, hingga BPN memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum.

"Saya minta instansi terkait segera melakukan audit dan verifikasi dokumen kepemilikan lahan madrasah tersebut," ungkapnya.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kuasa Hukum Tegaskan: Status Lahan MITQ Az-Zahra Itu Milik Melanie Hadinata dan Bukan Hibah
  • Kuasa Hukum Tegaskan: Status Lahan MITQ Az-Zahra Itu Milik Melanie Hadinata dan Bukan Hibah
  • Kuasa Hukum Tegaskan: Status Lahan MITQ Az-Zahra Itu Milik Melanie Hadinata dan Bukan Hibah
  • Kuasa Hukum Tegaskan: Status Lahan MITQ Az-Zahra Itu Milik Melanie Hadinata dan Bukan Hibah
  • Kuasa Hukum Tegaskan: Status Lahan MITQ Az-Zahra Itu Milik Melanie Hadinata dan Bukan Hibah
  • Kuasa Hukum Tegaskan: Status Lahan MITQ Az-Zahra Itu Milik Melanie Hadinata dan Bukan Hibah

Posting Komentar